Bongkar UU ASN 2023, Honorer Tendik Makin Semringah

Bongkar UU ASN 2023, Honorer Tendik Makin Semringah - GenPI.co
Bongkar UU ASN 2023, Honorer Tendik Makin Semringah. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/Mohamad Hamzah/Antara

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan 3 bulan lagi.

Menurut Menteri Azwar Anas, bahwa honorer yang ada akan diselesaikan melalui rekrutmen CPNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.

Menteri Azwar Anas menegaskan semuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

"Pemerintah serius menyelesaikan honorer," kata Menteri Azwar Anas.

"Makanya di dalam UU ASN baru ini ada pasal yang mengatur penyelesaian honorer ditenggat Desember 2024," sambungnya.

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

Sementara itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku bahagia melihat UU ASN 2023.

Sutrisno optimistis honorer tendik non-K2 akan dituntaskan pada Desember 2024.

BACA JUGA:  Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Hal tersebut diungkapkan Sutrisno kepada JPNN.con, Rabu (18/10/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya