"Jadi, sebelumnya pemerintah pusat hanya bisa menunggu usulan kebutuhan dari pemda, tahun depan pusat bisa mengusulkan sendiri," beber Alex Denni.
Menurut Alex Denni, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan menetapkan formasi sesuai kebutuhannya, sehingga perekrutan CPNS dan PPPK bisa beberapa kali dalam setahun.
Sementara itu, KemenPAN-RB hanya memberikan rambu-rambunya kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah
"Jadi, perekrutan CPNS dan PPPK tidak makan waktu panjang seperti sekarang lima bulan sehingga sangat tidak efisien," kata Alex Denni. (JPNN/GenPI.co)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News