Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan

Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan - GenPI.co
Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan - Ilustrasi tes CPNS (Foto: JPNN/GenPI.co)

Adapun pelamar yang lanjut ke tahap selanjutnya akan kembali diuji lewat ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Pelaksanaan ujian CAT ini merujuk pada mekanisme dan prosedur CAT BKN, yakni di antaranya ujian dibagi ke dalam 4 sesi/hari untuk pelamar CPNS dan 3 sesi/hari untuk pelamar PPPK," jelas Deputi Suharmen.

Menurut Deputi Suharmen, bahwa waktu pengerjaan ujian CAT BKN akan berlangsung selama 100 menit untuk SKD CPNS dan 130 menit untuk Seleksi Kompetensi PPPK.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 296 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2023

Sementara itu, Deputi Suharmen mengatakan BKN akan memberikan fasilitas ujian susulan kepada peserta dengan berbagai syarat.

Pertama, alasan peserta tidak dibuat-buat. Kedua, pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes

BACA JUGA:  Ada Masalah Serius Soal Seleksi PPPK dan CPNS 2024, DPR Beber Ini di Depan Menteri Nadiem Makarim

"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetapi karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," ungkap Deputi Suharmen.

Akan tetapi, jika yang peserta baru menginformasikan pada sesi kedua, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Pare Ternyata Cespleng, Ampuh Kendalikan Gula Darah

Menurut Deputi Suharmen, bahwa kebijakan BKN memberikan kesempatan mengikuti tes susulan agar peserta bisa mendapatkan hak sama seperti lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya