"PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja," kata Yudi Wicaksono.
"Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain," sambungnya.
Oleh sebab itu, Yudi Wicaksono meminta untuk membiarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi.
BACA JUGA: Honorer Sedang Menentukan Nasib di Seleksi PPPK 2023, Kelulusan Berdasarkan Ranking Bukan Passing Grade
"Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh," kata Yudi Wicaksono. (JPNN/GenPI.co)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News