KemenPAN-RB Beber Penentu Honorer Jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu, Ini Kisi-Kisinya

KemenPAN-RB Beber Penentu Honorer Jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu, Ini Kisi-Kisinya - GenPI.co
KemenPAN-RB Beber Penentu Honorer Jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu, Ini Kisi-Kisinya. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal 23 substansi di UU ASN terbaru sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan honorer karena merupakan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain regulasi turunan UU ASN 2023 setingkat PP, diperlukan juga tiga Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut diungkapkan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A. Yudi Wicaksono dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Honorer Sedang Menentukan Nasib di Seleksi PPPK 2023, Kelulusan Berdasarkan Ranking Bukan Passing Grade

Sementara itu, hal yang paling ditunggu jutaan honorer, tentunya PP Manajemen yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan non-ASN.

Menurut Yudi Wicaksono, bahwa substansi PP manajemen ASN pada Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, ada 21 outline Rancangan PP Manajemen ASN.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK dan CPNS 2023, BKN Perbolehkan Tes Susulan

Menurut Yudi Wicaksono, bahwa di PP Manajemen ASN nantinya ada konsep mengenai PPPK Paruh Waktu.

"Kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan mana yang bakal mendapat kursi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023," jelas Yudi Wicaksono.

BACA JUGA:  4 Khasiat Air Tebu Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Sayang Kalau Dilewatkan

Selain itu, dalam rakor tersebut, Yudi Wicaksono mengatakan, memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya