Daun Kratom Diburu Tengkulak, Karena Mengandung Narkoba?

Daun Kratom Diburu Tengkulak, Karena Mengandung Narkoba? - GenPI.co
Dua truk mengangkut 12 ton daun Kratom yang diamankan beberapa waktu lalu, masih disita di Mapolres Palangka Raya, Rabu (16/10/2019). (ANTARA/Adi Wibowo).

GenPI.co - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, penanganan tumbuhan Kratom yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan manusia karena mengandung bahan baku narkoba, ternyata belum masuk dalam undang-undang nomor 35 tentang narkotika.

"Setahu saya undang-undang nomor 35 tentang narkotika memang tidak ada mengatur tentang tumbuhan Kratom. Tetapi saya dapat informasi tumbuhan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang itu dan akan selesai pada tahun 2021," kata I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu (16/10).

Perwira Polri berpangkat melati dua itu mengatakan, agar tumbuhan tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA: Penampakan Toyota Yaris Terbaru, Ada Varian 1000cc dan Hibrida

Sebelumnya, Kepolisian pernah melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan atau daun Kratom, dan ternyata bisa dijadikan bahan untuk pembuatan narkotika.

"Saran saya masyarakat jangan pernah mengonsumsi daun Kratom itu, karena dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh, karena daun itu bisa dijadikan bahan baku narkotika," ucapnya.

Ditambahkan Made Kariada, sepengetahuannya untuk tumbuhan Kratom tersebut di Kalteng pernah ditemuinya di wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Saya pernah mendapati tumbuhan tersebut di Kabupaten Katingan dan juga ada di Kaltim. Daun tersebut dijadikan obat dan teh oleh warga yang sifatnya menjadi doping bagi tubuh," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya