Daun Kratom Diburu Tengkulak, Karena Mengandung Narkoba?

Daun Kratom Diburu Tengkulak, Karena Mengandung Narkoba? - GenPI.co
Dua truk mengangkut 12 ton daun Kratom yang diamankan beberapa waktu lalu, masih disita di Mapolres Palangka Raya, Rabu (16/10/2019). (ANTARA/Adi Wibowo).

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang beberapa waktu lalu berhasil menyita 12 ton daun Kratom yang diangkut menggunakan dua truk menegaskan, pihaknya pada hari ini akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait untuk bisa menangani persoalan daun Kratom tersebut.

BACA JUGA: Mengintip Istana, Pak Moeldoko Akui Presiden Jokowi Sedang Puyeng

Dalam rapat bersama sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, BNNP Kalteng dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palangka Raya untuk mencari solusi penanganan temuan daun Kratom itu.

"Memang tumbuhan tersebut belum masuk di UU nomor 35 tentang narkotika. Maka dari itu dari hasil rapat nantinya apakah temuan tersebut bisa dikenakan tindak pidana narkotika atau tidak. Kalau tidak, maka tiga orang yang saat ini masih diamankan di Polres Palangka Raya bisa dilepaskan," beber jebolan Akpol 1998 itu.

Perwira Polri itu juga mencari dasar untuk memusnahkan 12 ton daun Kratom yang kini masih disita di Polres Palangka Raya.

"Karena daun tersebut dinilai berbahaya, bagaimanapun caranya kami masih mencari dasar untuk memusnahkan barang tersebut sesuai dengan aturan," tutupnya.(*)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya