340 WNA di Bali Dideportasi, Gegara Pelanggaran Izin Tinggi sampai Kasus Hukum

340 WNA di Bali Dideportasi, Gegara Pelanggaran Izin Tinggi sampai Kasus Hukum - GenPI.co
Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1). (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham Bali/am)

GenPI.co - Sebanyak 340 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali selama tahun 2023.

Jumlah WNA yang dideportasi dari Bali ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang mencapai 188 orang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana mengatakan WNA ini dideportasi dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:  WNA Terseret Ombak di Pantai Jembatan Panjang Malang Ditemukan Selamat

Ini mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu, pelanggaran visa, hingga terlibat masalah hukum.

"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," kata dia, Kamis (1/2).

BACA JUGA:  Fanni Lauren Bantah Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Ketiga WNA

Putu menjelaskan dari 340 WNA itu, 3 di antaranya menjalani pro-justicia atau menjalani proses peradilan.

Adapun WNA tersebut paling banyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Australia, dan China.

BACA JUGA:  WNA China Meninggal di Bali saat Latihan Selancar di Pantai Kuta

Di sisi lain, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sejumlah langkah terkait pengawasan kepada WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya