340 WNA di Bali Dideportasi, Gegara Pelanggaran Izin Tinggi sampai Kasus Hukum

340 WNA di Bali Dideportasi, Gegara Pelanggaran Izin Tinggi sampai Kasus Hukum - GenPI.co
Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1). (Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham Bali/am)

Ini di antaranya meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

Menurut dia, pengawasan kepada WNA menjadi salah satu fokusnya mengingat mulai meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.

Kemenkumham Bali mencatat sebanyak 5,38 juta wisatawan asing mengunjungi Bali sepanjang 2023.

BACA JUGA:  WNA Terseret Ombak di Pantai Jembatan Panjang Malang Ditemukan Selamat

Jumlah ini melampaui target kunjungan wisman ke Bali sebanyak 4,5 juta orang.

Di samping itu, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi memanfaatkan teknologi Face Recognition Identification System.

BACA JUGA:  Fanni Lauren Bantah Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Ketiga WNA

Sistem ini mengambil foto penumpang secara langsung untuk verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal saat tiba di Bali.

Pihaknya juga menggunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan sistem pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.(ant)

BACA JUGA:  WNA China Meninggal di Bali saat Latihan Selancar di Pantai Kuta

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya