Dana Nasabah BNI Rp58,9 Miliar Dibobol Cewek Imut, Kok Bisa?

Dana Nasabah BNI Rp58,9 Miliar Dibobol Cewek Imut, Kok Bisa? - GenPI.co
Tersangka FY alias Faradiba dinilai cukup lihai karena modusnya menggunakan sistem perbankan transaksi tunai tetapi tidak ada fakta uangnya sehingga aktivitas ini merugikan BNI 46 senilai Rp58,9 miliar. (22/10) (Daniel Leonard)

Awalnya dana Rp 5,2 miliar yang ditransfer dengan menggunakan sistem perbankan lalu uang tunai dibawa pulang. 

Setelah itu, disebarkan lagi ke beberapa nasabah yang bukan tergolong nasabah potensial. Namun, nasabah yang dia undang sebagai investor untuk usaha-usahanya

Ada beberapa barang bukti lain yang disita sesuai pengakuan tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan selama tahun 2019 saat diperiksa.

Yakni tiga unit kendaraan roda empat serta 70 dokumen fiktif untuk melakukan transfer tunai fiktif.

"Kami juga sudah memeriksa 25 orang saksi baik dari internal BNI, KCP, saksi korban," katanya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 49 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1996 ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 14 tahun dan ancaman kumulatifnya berupa denda Rp10 miliar.

BACA JUGA: Mau Tau Kekayaan Prabowo Subianto? Buset, Nih Dia Rinciannya

Faradiba juga dikenakan pasal berlapis yakni melanggar UU TPPU pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 karena yang bersangkutan mencoba mengaburkan dengan membeli aset-aset dan beberapa properti serta membuka usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya