
Selain itu, Dia juga mengingatkan pelaku UMK bahwa terdapat kewajiban Perseroan Perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi Perseroan Perorangan.
Kewajiban ini, kata Dia, akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum sesuai Permenkumham nomor 21 tahun 2021.
"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan telebih dahulu," ucapnya.
BACA JUGA: Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu
Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu membantu pelaku usaha Perseroan Peroangan dalam menghadapi kendala saat melaksanakan kegiatan usaha dan meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan.
Hal itu diharapkan mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.
BACA JUGA: Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM
"Kami berharap dari sisi pelporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan," pungkasnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News