Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Divonis Hukuman Mati

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Divonis Hukuman Mati - GenPI.co
Vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

GenPI.co - Pelaku ayah bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anak kandung di Jakarta Selatan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dikutip Rabu (18/9).

Kasus pembunuhan ayah terhadap 4 anak kandung ini terungkap pada 6 Desember 2023.

BACA JUGA:  Datangi Keluarga Korban Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh, Polda Sumbar Janjikan Ini

Sulistyo menegaskan Panca secara sah melakukan kesalahan karena membunuh 4 anak kandungnya.

Pelaku juga secara meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

BACA JUGA:  Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Tewas dan Terkubur, Diduga Diperkosa lalu Dibunuh

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," papar dia.

Hakim juga menilai Panca tidak memiliki hal yang bisa meringankan vonisnya.

BACA JUGA:  Keji! Ibu Bunuh Anak Tiri di Pontianak, Korban Sempat Dibiarkan Kelaparan dan Dianiaya

Sebaliknya, hakim memberatkan terdakwa yang tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya