Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Divonis Hukuman Mati

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Divonis Hukuman Mati - GenPI.co
Vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tegas dia.

Panca terbukti melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.

Sebagai informasi, 4 anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan meniggal dunia dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA:  Datangi Keluarga Korban Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh, Polda Sumbar Janjikan Ini

Dalam kasus ini, diketahui sang ayah yang membunuh keempat anak kandung tersebut.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya