
GenPI.co - Sebanyak 2 tersangka warga Kecamatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga mencabuli siswa SD.
Kedua tersangka berinisial MK (68) dan FA (22), warga Kecamatan Comal.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda,” kata dia, Selasa (24/9).
Kapolres menjelaskan modsunya kedua tersangka memberikan iming-iming uang atau jajan kepada korban saat sedang bermain di halaman sekolah.
BACA JUGA: Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro
Saat itu korban menunggu dijemput oleh orang tuanya.
"Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah. Adapun tersangka FA masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban," papar dia.
BACA JUGA: KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok
Kapolres membeberkan korban kini merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News