
"Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama," ujarnya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Menilai Larangan Bercadar Tak Langgar Syariat Islam
Dia mengatakan dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut, dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan cadar maupun celana cingkrang untuk masuk ke instansi milik pemerintah. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News