
Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.
BACA JUGA: Kalangan Buruh Ingin UMP Naik 15 Persen, Ini Kata Menaker Ida
Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.
"Aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News