Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Sebidang antara Stasiun Solo Kota dengan Sukoharjo

Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Sebidang antara Stasiun Solo Kota dengan Sukoharjo - GenPI.co
Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Daop 6)

GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan salah satu upaya untuk mewujudkannya dengan menutup perlintasan tidak dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dianggap Berbahaya, KAI Divre I Sumatra Utara Tutup 31 Perlintasan Sebidang

“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” kata dia, Kamis (24/10).

Krisbiyantoro menjelaskan hingga 23 Oktober 2024, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keselamatan, Daop 6 Yogyakarta Tutup 2 Perlintasan Sebidang

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Dalam hal ini, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi.

BACA JUGA:  Rawan Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Targetkan Tutup 6 Perlintasan Sebidang

Menurut dia, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya