
GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Ds Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan salah satu upaya untuk mewujudkannya dengan menutup perlintasan tidak dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Dianggap Berbahaya, KAI Divre I Sumatra Utara Tutup 31 Perlintasan Sebidang
“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” kata dia, Kamis (24/10).
Krisbiyantoro menjelaskan hingga 23 Oktober 2024, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga.
BACA JUGA: Tingkatkan Keselamatan, Daop 6 Yogyakarta Tutup 2 Perlintasan Sebidang
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Dalam hal ini, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang sesuai regulasi.
BACA JUGA: Rawan Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Targetkan Tutup 6 Perlintasan Sebidang
Menurut dia, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News