
Dia menyebut upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” ungkap dia.
Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
BACA JUGA: Dianggap Berbahaya, KAI Divre I Sumatra Utara Tutup 31 Perlintasan Sebidang
Kecelakaan ini merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.
Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 adalah sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
BACA JUGA: Tingkatkan Keselamatan, Daop 6 Yogyakarta Tutup 2 Perlintasan Sebidang
“Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” tutur dia.
Saat ini di lintas Solo - Wonogiri, terdapat 126 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 13 (10,3%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 113 (89,7%).
BACA JUGA: Rawan Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Targetkan Tutup 6 Perlintasan Sebidang
Sedangkan jumlah keseluruhan di Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News