
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 batang besi, 1 gitar, dan 1 ponsel milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sebagai informasi, viral di media sosial (medsos) sejumlah pria diduga pengamen merusak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Primajasa di jalan arteri Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Jawa Tengah Terdepan di Program Cek Kesehatan Gratis, Tembus Hampir 2 Juta Warga
Mereka merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus tersebut.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News