
Sejatinya, kata Syafrin, Pemprov berharap bahwa adanya skuter listrik tersebut ini bisa membantu masyarakat sebagai penghubung antara rumah-transportasi umum-tempat berkegiatan atau sebaliknya, tetapi dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Pelaku Penabrak GrabWheel Ditetapkan Tersangka
Kendati demikian, aturan mengenai operasional Grabwheels tersebut masih "abu-abu" baik dari kementerian terkait, ataupun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu juga diakui oleh Syafrin yang menyebut pihaknya sudah mengantisipasi aturan itu sejak mulai beroperasi.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News