Pengumuman! Tidak Semua PNS Bisa Libur Tiga Hari 

Pengumuman! Tidak Semua PNS Bisa Libur Tiga Hari  - GenPI.co
Ilustrasi Foto: Instagram @toyo2210

GenPI.co - Rencana libur tiga hari, Jumat hingga Minggu, untuk PNS di Januari 2020 ada syaratnya. Ternyata, tidak semua PNS bisa menikmati libur tiga hari dalam satu pekan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, kinerja PNS akan diklasifikasi.

BACA JUGA: PNS Makin Happy, Mulai Januari 2020 Libur Jumat sampai Minggu

Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja itu berkaca pada Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Klasifikasi PNS terbagi tiga; berkinerja baik, menengah, dan rendah.

PNS berkinerja baik ini diperkirakan hanya 20 persen. Mereka ini nantinya mendapatkan reward berupa tambahan libur Jumat sampai Minggu. Waktunya diambil secara bergantian.

BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Komisi II Punya Solusi Buat Kalian

"Jadi tambahan liburnya bukan untuk semua PNS. Hanya 20 persen PNS dengan peringkat terbaik. Itu pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor. Kalau posisinya analis kebijakan atau periset, bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).

Untuk PNS di pelayanan langsung atau face to face dipastikan tidak bisa menikmati jatah libur tiga hari. "Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tegas Waluyo.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Catat ya, Tidak Semua PNS Libur Jumat sampai Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya