"Kami imbau kepada pemilik kendaraan yang belum lakukan daftar ulang, segera bayar kewajiban Anda karena sampai 30 Desember ada penghapusan sanksi dan peringanan pokok terhadap BBN (Bea Balik Nama). Jadi kami beri kesempatan untuk penghapusan sanksinya," kata Joko di lokasi, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Aneh, Penunggak Pajak Mobil Rolls Royce Rumahnya di Gang Sempit
Hingga akhir tahun ini, Joko mengatakan masih ada Rp 7 miliar potensi pajak kendaraan yang belum didapatkan Pemkot Jakarta Barat untuk kendaraan mewah.
"Jadi sampai saat ini masih jauh dari target, maka kami imbau terus kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Joko.
Secara total, hingga saat ini, tersisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar di Jakarta. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News