Tengkorak Asmat Dijual Online di Eropa, Kok Bisa Keluar Papua?

Tengkorak Asmat Dijual Online di Eropa, Kok Bisa Keluar Papua? - GenPI.co
Potongan gambar halaman IG Rootz.gallery yang menawarkan tengkorak asal Papua (ANTARA /HO-Hari Suroto/Rootz.gallery)

Peneliti senior Hari Suroto dari Balai Arkeologi Papua mengungkapkan, bahwa tengkorak asal Asmat dan patung Korwar dengan tengkorak kepala dari Teluk Cenderawasih dijual secara daring (online) di Eropa.
 
"Orang Belanda menyebut Teluk Cenderawasih dengan istilah Geelvinbaii yang dijual secara online di Belanda, yaitu Rootz Gallery dengan akun instagram @rootz.gallery yang didapatkan secara ilegal," kata Hari Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Jayapura, Sabtu (14/12).

BACA JUGA: Luar Biasa... Kekayaan Ketua Wantimpres Wiranto Bikin Melongo

Tengkorak tersebut merupakan benda budaya yang dijual di Eropa, akan tetapi secara kemanusiaan, tengkorak tersebut merupakan tengkorak orang Papua yang harus dikembalikan ke Papua.
 
Menurut Suroto, tengkorak-tengkorak tersebut sampai di Eropa, diperoleh secara ilegal, tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat.

BACA JUGA: Berjuang di Timor Timur, Hidup Mati Prabowo Subianto

"Tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga bagi pihak luar negeri tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang memperoleh benda cagar budaya Papua," katanya.
 
Selain itu, menurut Suroto, benda cagar budaya Papua dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. 

BACA JUGA: Bangga! Penerjun Wanita Indonesia Sukses Menaklukkan Antartika

Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
 
"Pemerintah Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Papua guna mengembalikannya ke Papua," katanya.

BACA JUGA: Puan Maharani Blak-blakan, Usai Presiden Melantik Wantimpres...
 
Menurut Suroto yang merupakan alumnus Universitas Udayana Bali itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antarnegara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali benda cagar budaya tersebut.
 
Suroto memperkirakan lapangan terbang perintis di wilayah pedalaman Papua, selama ini digunakan sebagai jalur penyelundupan benda-benda bernilai budaya ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya