Diketahui, Mekeng tak hadir pada 22 November 2019 lalu saat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, untuk kasus suap dan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih.
BACA JUGA: Menhan Prabowo ke China, Misi TOT Jet Siluman atau Rudal DF-17?
Mekeng diketahui, sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali untuk menjadi saksi.
Namun ketika itu, Mekeng memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus kerja di DPR.
Kemudian, Mekeng kembali dipanggil KPK pada panggilan keempat pada 8 Oktober 2018.
Namun, dirinya tak hadir juga dalam pemeriksaan dan mengaku sakit.
BACA JUGA: AHY Terhempas Lagi Masuk Lingkaran Istana? Ini Kata Analis...
Meski begitu, Mekeng tak memberikan surat sakit untuk menginformasikan ke KPK.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Dinilai Kerap Bertindak Arogan dan Intimidasi Saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News