KPK di Ujung Tanduk, Dinilai Kerap Arogan dan Intimidasi Saksi

KPK di Ujung Tanduk, Dinilai Kerap Arogan dan Intimidasi Saksi - GenPI.co
Advokat Peradi Petrus Selestinus (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengamat Politik Ray Rangkuti menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Senin (16/12). (Foto: Friederich Batari/JPNN)

GenPI.co - Undang-undang mewajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlindungan kepada saksi yang hendak memberikan keterangan. 

Perlindungan tersebut dimaksudkan, agar saksi dalam keadaan bebas dari rasa takut, bebas dari tekanan dan intimidasi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Puyeng, Anak Buah Prabowo: Tenang Saja Kangmas...

Namun, hal tersebut tidak didapatkan oleh para saksi ketika berurusan dengan KPK.

Hal tersebut diungkapkan Mantan Komisioner KPKPN sekaligus Advokat Peradi Petrus Selestinus.

BACA JUGA: Pak Jokowi Membisiki Puan Maharani, Jangan Lebih dari 3 Bulan...

Menurut penilaianya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap bertindak arogan dan mengintimidasi saksi-saksi. 

"Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Karena itu posisi saksi menjadi sangat penting," kata Petrus Selestinus dalam diskusi Bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politis dan Hukum" yang diselenggarakan Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) di Jakarta, Senin (16/12).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Dinilai Kerap Bertindak Arogan dan Intimidasi Saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya