KPK di Ujung Tanduk, Dinilai Kerap Arogan dan Intimidasi Saksi

KPK di Ujung Tanduk, Dinilai Kerap Arogan dan Intimidasi Saksi - GenPI.co
Advokat Peradi Petrus Selestinus (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pengamat Politik Ray Rangkuti menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Senin (16/12). (Foto: Friederich Batari/JPNN)

Menurut Petrus, pemanggilan Mekeng terus-menerus bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 UU KPK juncto pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Petrus menegakan konsekuensi yuridis dari "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" adalah KPK tidak boleh mempublish pernyataan-pernyataan dengan narasi yang tidak etis.

Apalagi mengancam akan melakukan pencarian keberadaan saksi yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri, atau sakit atau menjalankan ibadah agama. 

Menurut Petrus, KPK seharusnya bersikap menunda pemanggilan terhadap Saksi yang sedang berhalangan karena sedang menjalankan tugas negara, atau karena sakit atau karena sedang menjalankan ibadah agama.

"Sebagai wujud dari sikap "melindungi" atau oleh KUHAP disebut "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab", yaitu tindakan yang tidak melanggar hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut, masuk akal dan layak serta menghormati HAM," tutupnya.(*) 

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Dinilai Kerap Bertindak Arogan dan Intimidasi Saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya