Bupati Bogor Larang Warganya Tiup Trompet Pada Malam Tahun Baru

Bupati Bogor Larang Warganya Tiup Trompet Pada Malam Tahun Baru - GenPI.co
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin melarang warganya meniup trompet, menyalakan kembang api dan bakar petasan pada malam Tahun Baru 2020.

Larangan itu diterbitkan dalam serat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional

Imbauan itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

"Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (26/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya