KSPI: Upah Buruh Per Jam, Cuti atau Sakit Tak Punya Uang, Mau?

KSPI: Upah Buruh Per Jam, Cuti atau Sakit Tak Punya Uang, Mau? - GenPI.co
Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law mengubah upah buruh menjadi per jam. (Foto: dok.JPNN.com)

BACA JUGA: Kapolri Blak-blakan: 710 Anggota Polri Turunkan Kehormatan Negara

KSPI menginginkan, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

Said Iqbal mengatakan penerapan sistem upah per jam dapat membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.

"Upah minimum adalah jaringan pengamanan agar orang yang bekerja baik disebut buruh, karyawan, pegawai atau siapapun yang menerima upah, tidak absolut miskin, itulah keluar namanya standard living cost," ungkapnya.

Dengan upah minimum, jika pekerja tidak bekerja karena cuti atau sakit maka dia tetap menerima upah sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi.

Said Iqbal khawatir jika dengan skema upah per jam, maka buruh yang menjalankan hak cuti atau tidak bekerja sementara karena sakit tidak mendapat upah sehingga berpengaruh pada kualitas hidup dan daya beli mereka.

Dia menuturkan skema upah per jam juga tidak jelas diterapkan di sektor apa saja, sehingga menimbulkan kerancuan.(*)

 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya