"Di situ jelas disebutkan, bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket," ungkapnya.
BACA JUGA: Manfaat Piknik Ternyata Luar Biasa, Ampuh Cegah Penyakit Jantung
Irwan menjelaskan, ada enam kategori keterlambatan yang dikelompokkan berdasar durasi.
Kategori pertama adalah keterlambatan 30 sampai 60 menit, selanjutnya kedua (61-120 menit), ketiga (121-180 menit), keempat (181-240 menit), kelima (lebih dari 240 menit), lalu keenam pembatalan penerbangan.
BACA JUGA: Info Terkini: Anies Baswedan Tak Kuasa Menyebut 4 Korban Banjir
Untuk penyebab keterlambatan dikategorikan ke dalam beberapa faktor.
Antara lain manajemen maskapai, teknis operasional, cuaca dan faktor lainnya.
Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori tadi," jelas Irwan.(*)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bandara Halim Kebanjiran, Maskapai Harus Berikan Kompensasi ke Penumpang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News