"Saran saya, komisioner KPK jangan hanya mengandalkan penyadapan dan OTT yang akan berbenturan dengan Dewan Pengawas. Sebab, akan menurunkan rating KPK karena contoh kasus OTT Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas belum menurunkan surat izin penggeledahan sehingga memengaruhi pencarian alat bukti," ungkapnya.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Menghadap Presiden, Strategi di Natuna Wow Banget
Sementara lain, senada hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas dalam mengeluarkan izin OTT atau penggeledahan sebaiknya dicabut.
Sebab, KPK sudah punya instrumen sendiri dalam melakukan penyadapan dan OTT.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ini Dia Kabar Baik Buat Guru Honorer K2
Kalau Dewan Pengawas masih diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat izin, sama saja melemahkan KPK karena sudah berhubungan dengan objek hukum.
Selain itu, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas saat mengeluarkan izin.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pakar Hukum Soroti KPK yang tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News