KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP, Ini Kata Pakar Hukum...

KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP, Ini Kata Pakar Hukum... - GenPI.co
Suparji Ahmad, Pakar Hukum dari UAI (tengah) saat diskusi polemik Trijaya di Jakarta, Sabtu (11/1). (Foto: Mesya/JPNN)

"Saran saya, komisioner KPK jangan hanya mengandalkan penyadapan dan OTT yang akan berbenturan dengan Dewan Pengawas. Sebab, akan menurunkan rating KPK karena contoh kasus OTT Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas belum menurunkan surat izin penggeledahan sehingga memengaruhi pencarian alat bukti," ungkapnya.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Menghadap Presiden, Strategi di Natuna Wow Banget

Sementara lain, senada hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas dalam mengeluarkan izin OTT atau penggeledahan sebaiknya dicabut. 

Sebab, KPK sudah punya instrumen sendiri dalam melakukan penyadapan dan OTT.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ini Dia Kabar Baik Buat Guru Honorer K2

Kalau Dewan Pengawas masih diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat izin, sama saja melemahkan KPK karena sudah berhubungan dengan objek hukum. 

Selain itu, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas saat mengeluarkan izin.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pakar Hukum Soroti KPK yang tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya