GenPI.co - Polisi akhirnya menyegel klinik ilegal yang menjalankan praktik suntik sel punca di di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
BACA JUGA: Sekali Suntik Sel Punca Rp 230 Juta di Klinik Ilegal Kemang
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News