
Menurutnya anak almarhumah berhak mendapat harta warisan tersebut sesuai amanah yang telah diberikan.
BACA JUGA: Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya
"Saya serahin lagi ke Iky sama Neng Putri," ungkap Teddy dalam tayangan KH Infotainment, Selasa (14/1).
Menurut Teddy, harta warisan yang ditinggalkan Lina bukan hak dirinya. Sehingga harus diserahkan kepada anak-anak mendiang yang sudah beranjak dewasa.
"Itu bukan hak saya," pungkasnya.(*)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News