Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya - GenPI.co
Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya (Foto : dok/Jawa Pos)

"Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut," bebernya.

Sri Mulyani menjelaskan kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011, sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

BACA JUGA: Kekuatan Prancis Wow Banget, Prabowo Incar Teknologi Alutsista

56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.

Namun, di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya, sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.

"56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD, dan register Perda itu ialah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu," ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif Telah Disetop Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya