Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya - GenPI.co
Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana 56 Desa Fiktif, Ini Tempatnya (Foto : dok/Jawa Pos)

BACA JUGA: Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...

Menurut Sri Mulyani, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri, dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD.

"Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban," tegasnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya.

"Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kami tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," pungkasnya. (ant)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif Telah Disetop Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya