Mustahil Lengserkan Anies Baswedan Karena Banjir, Ini Sebabnya...

Mustahil Lengserkan Anies Baswedan Karena Banjir, Ini Sebabnya... - GenPI.co
Warga melintas saat banjir yang merendam kawasan Cawang, Jakarta, Rabu (1/1). Banjir tersebut membuat lalu lintas kawasan Cawang lumpuh. (Foto: Ricardo/jpnn)

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dimakzulkan hanya karena persoalan banjir.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) Satyo Purwanto. 

BACA JUGA: Wow... Ternyata Ini Senjata Tempur Paling Ditakuti di Dunia

Menurut Satyo, urusan pemberhentian gubernur, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

BACA JUGA: Luar Biasa... Di Saat Seperti Ini, Sandiaga Uno Ingat Pak Jokowi

Dalam aturan itu, kata Satyo, tidak terdapat ketentuan pemberhentian kepala daerah dimungkinkan karena persoalan banjir.

"Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Di antaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan," tutur Satyo saat dihubungi jpnn.com, Minggu (19/1).

BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ah, Tidak Gampang Melengserkan Anies Baswedan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya