GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dimakzulkan hanya karena persoalan banjir.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) Satyo Purwanto.
BACA JUGA: Wow... Ternyata Ini Senjata Tempur Paling Ditakuti di Dunia
Menurut Satyo, urusan pemberhentian gubernur, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
BACA JUGA: Luar Biasa... Di Saat Seperti Ini, Sandiaga Uno Ingat Pak Jokowi
Dalam aturan itu, kata Satyo, tidak terdapat ketentuan pemberhentian kepala daerah dimungkinkan karena persoalan banjir.
"Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Di antaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan," tutur Satyo saat dihubungi jpnn.com, Minggu (19/1).
BACA JUGA: KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ah, Tidak Gampang Melengserkan Anies Baswedan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News