Ini Dia Kesepakatan Buruh dengan DPR

Ini Dia Kesepakatan Buruh dengan DPR - GenPI.co

"Tetapi investasi yang diminta oleh presiden (Joko Widodo) yang dituangkan dalam omnibus law, itu justru men-downgrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada di dalam UU Nomor 13/2003 itu diturunkan," ungkap Said.

BACA JUGA: Honorer K2 Keringat Dingin, Tunggu Deal Penting dari Senayan

Said menjelaskan, sejumlah hal yang ditolak buruh antara lain pengaturan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan dikhawatirkan menghapus sistem pesangon.

BACA JUGA: Amerika Serikat Kembali Rontokkan Iran, Lewat Serangan Ini...

"Kemudian penggunaan tenaga kerja asing sekarang ini, yang skill workers bisa terjadi bebas unskill workers. Jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada buruh yang hitungan upahnya per jam, karena tidak bisa cara menghitung iurannya bagaimana," beber Said.

Terakhir, tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dengan menghapus sanksi pidana, serta penggunaan outsourcing dan kontrak 5 tahun tanpa dibatasi.

BACA JUGA: Gibran Tak Dapat Restu PDIP, Ini Kata Analis...

Para buruh meminta kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota dewan lainnya betul-betul memerhatikan aspirasi kaum buruh.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Kesepakatan Buruh dengan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya