Majelis Hakim Perintah KPK, Kembalikan Uang Mantan Menteri Agama

Majelis Hakim Perintah KPK, Kembalikan Uang Mantan Menteri Agama - GenPI.co
Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: dok.JPNN.com)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, memastikan pihaknya menunggu laporan jaksa penuntut umum sebelum mengembalikan uang mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal tersebut terkait sebelumnya, di mana majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi eks Ketum PPP M Romahurmuziy, memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang Lukman.

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

"Kami masih menunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mengenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut, tetapi putusan secara keseluruhan," ungkap Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1). 

Menurut Nawawi, setelah mempelajari putusan hakim, pihaknya akan mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

BACA JUGA: Menhan Prabowo Respons Kunker Luar Negeri, Jawabannya Cool Banget

Nawawi pun menegaskan, bahwa sikap KPK patuh pada putusan majelis hakim apabila menerima ketetapan tersebut.

"Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding," jelas Nawawi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Kembalikan Uang Mantan Menag

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya