Majelis Hakim Perintah KPK, Kembalikan Uang Mantan Menteri Agama

Majelis Hakim Perintah KPK, Kembalikan Uang Mantan Menteri Agama - GenPI.co
Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: dok.JPNN.com)

BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK 

Dalam sidang, majelis Hakim PN Tipikor memutuskan tidak ada fakta yang menerangkan uang ratusan juta yang disita di ruang kerja Menteri Agama, berhubungan dengan perbuatan terdakwa Romahurmuziy dalam perkara ini. 

Untuk itu, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim.

BACA JUGA: Erick Thohir Blak-blakan Puji Ahok: Realitas yang Terbaik

Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.

Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. 

BACA JUGA: Prabowo Jadi King Maker? 2024 Usung Puan Maharani-Sandiaga Uno

Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Kembalikan Uang Mantan Menag

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya