Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata

Awas... Kasus Jiwasraya dan Asabri Dibelokkan ke Ranah Perdata - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Aristo S/JPNN.com)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, proses hukum kasus asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang diusut kepolisian, hingga kini masih terus berjalan.

Menko Polhukam menegaskan agar kedua kasus itu tak ditarik ke ranah perdata.

BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," jelas Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Mahfud MD mengatakan, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. 

Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Luar Biasa... Ini Dia Kapal Selam Pertama Buatan Indonesia


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya