BACA JUGA: PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap Lakukan Ini ya...
Tetapi jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena ibu kota negara belum pindah, maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ibu Kota Negara Pindah, Status DKI Jakarta Harus Diubah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News