43 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2571

43 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2571 - GenPI.co
Ilustrasi narapidana dapat remisi (Insider)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.

Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau. 

BACA JUGA: Makna di Balik Penampilan Barongsai Makan Angpao Saat Imlek

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran makan sebesar RP 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000,00 per orang. 

Selain itu, proses pemberian remisi Tahun Baru Imlek 2571 berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya