Guru Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Ganjalannya..

Guru Honorer Belum Diangkat Jadi PPPK, Ternyata Ini Ganjalannya.. - GenPI.co
Sunandar, guru honorer K2 di Kabupaten Pati. (Foto: istimewa for JPNN.com)

Didi menjelaskan, ditengarai belum terbitnya SK PPPK bagi guru honorer yang lulus seleksi periode pertama, akibat banyak tenaga pendidik tidak memiliki sertifikat sebagai syarat menjadi guru profesional.

"Syarat menjadi guru PPPK adalah sertifikat pendidik sebagai tolok ukur adanya kompetensi," ungkapnya.

Didi pun melanjutkan, minimnya guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik karena mereka bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri dianggap bukan menjadi pegawai tetap.

Hal tersebut berbeda dengan guru honorer di sekolah swasta yang lebih mudah persyaratannya untuk mengikuti sertifikasi pendidik. 
Akibatnya guru honorer kesulitan mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah.

"Sepanjang guru-guru honorer tidak mempunyai sertifikat pendidik, selama itu pula guru honorer dianggap belum profesional," jelas Didi.

Selama guru honorer belum bersertifat pendidikan, maka akan terkendala untuk diangkat menjadi PPPK. 

Bila pemerintah mempunyai kemauan politik untuk menyelesaikan guru honorer, maka permudah mereka ikut seleksi sertifikasi pendidik terlebih dahulu.

Untuk pola sertifikasi yang cepat, mudah dan murah, Didi menyarankan pola seperti sertikasi awal pemerintah melakukan, yaitu dengan pola Portofolio.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Inikah Ganjalan Guru Honorer Diangkat jadi PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya