Nasib Honorer K2: Tidak Dihapus, Tapi Dirapikan Dalam 3 Skema Ini

Nasib Honorer K2: Tidak Dihapus, Tapi Dirapikan Dalam 3 Skema Ini - GenPI.co
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. (Foto dok: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja akhirnya menanggapi isu honorer dihapus, di mana seolah-olah akan ada pemecatan secara massal.

BACA JUGA: Prabowo Ketok Palu: Jet Tempur Rafale Prancis vs Sukhoi-35 Rusia

Menurut Setiawan Wangsaatmaja, bahwa penghapusan bukan berarti memberhentikan para tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

BACA JUGA: Kapal Selam Alugoro-405 Gahar, Bikin Presiden Jokowi Menganggut

Di mana, skema pertama bagi eks tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu, bagi yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Virus Corona Kuasai China, Ilmuwan di Inggris Angkat Tangan

Sementara, bagi eks tenaga honorer yang tidak lolos untuk seleksi CPNS atau PPPK, mereka akan diberikan kesempatan bekerja dengan syarat sepanjang mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah dengan gaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya