Khusus Untuk Honorer K2, Nonkategori Cuma Bisa Gigit Jari

Khusus Untuk Honorer K2, Nonkategori Cuma Bisa Gigit Jari - GenPI.co
Honorer K2 ingin jadi PNS (Foto: jpnn)

"Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS, non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kalau nekat masih angkat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

BACA JUGA: Virus Corona Kuasai China, Ilmuwan di Inggris Angkat Tangan

Menurut Setiawan, terkait masalah honorer, sudah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang diselesaikan hanya honorer K2. 

Mereka akan diselesaikan dalam mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK. 

BACA JUGA: Nasib Honorer K2: Tidak Dihapus, Tapi Dirapikan Dalam 3 Skema Ini

Bila dua mekanisme itu tidak lulus, honorer K2 dikembalikan ke daerah.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan apakah akan terus mempekerjakan honorer K2 tetapi diberikan gaji setara UMR. 

BACA JUGA: Ini Dia Peta Online Penyebaran Virus Corona, China Merah Semua?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hanya untuk Honorer K2, Nonkategori Gigit Jari

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya