Sementara itu usai agenda pemeriksaan terdakwa, sidang berikutnya akan digelar 19 Februari dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Baca Berita Ini Langsung Semringah
Sebeumnya, Edy Hari Respati Setiawan, mantan ketua PSSI Pasuruan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tipikor, atas dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2015.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Bahas Kontrak Sukhoi-35 Rusia, Amerika Ketar-ketir
Akibat perbuatan terdakwa, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,883 miliar.(pojokpitu)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Ketua PSSI Menangis, Mengaku Sering Diancam Akan Dibunuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News