Nasib Honorer K2 Masih Jumpalitan, Bagai Mimpi Tanpa Penyelesaian

Nasib Honorer K2 Masih Jumpalitan, Bagai Mimpi Tanpa Penyelesaian - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di gedung DPR (Foto: jpnn)

BACA JUGA: Jangan Mengusiknya... 4 Zodiak Ini Emosinya Bisa Meledak

Akhirnya keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. 

Tetapi sayangnya, sampai saat ini yang ditunggu-tunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum ditandatangani presiden.

BACA JUGA: Bunga Suji Diburu Jadi Dolar, Tren Ekspor ke AS dan Australia

"Pemerintah daerah banyak yang menunggu Perpresnya untuk dijadikan dasar pelaksanaan proses pemberkasan. Mestinya secepatnya pemerintah mengeluarkan Perpres agar proses pengangkatan PPPK tahapan satu segera terselesaikan," ungkapnya.

Sementara itu, harapan lain honorer K2 adalah dibukanya kembali jalur khusus untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK). 

BACA JUGA: Jangan Lengah... 4 Zodiak Ini Memiliki Pribadi yang Berbahaya

Baik untuk GTT (guru tidak tetap) atau PTT (pegawai tidak tetap). 
Hal ini sesuai amanat dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 yang memberikan batas waktu penyelesaian honorer K2 sampai 2023.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Segera Perjelas Nasib Honorer K2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya