3 Poin untuk Penyelesaian Honorer K2, Ini Kata Profesor Eko...

3 Poin untuk Penyelesaian Honorer K2, Ini Kata Profesor Eko... - GenPI.co
Prof Eko Prasojo saat berbicara dalam RDPU di Komisi II DPR terkait Revisi UU ASN, Senin (17/2). (Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

GenPI.co - Profesor Eko Prasojo menyampaikan pandangan pribadinya terkait penyelesaian masalah honorer K2, yang sampai sekarang masih bergulir di DPR.

Di mana percepatan masalah honorer K2, bisa selesai lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Ahok Ungkap Kisah Perceraiannya, Ternyata Ini Sebabnya...

Berikut poin-poin pendapat Profesor Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu.

Pertama, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Senin (17/2), Profesor Eko secara prinsip setuju bila honorer K2 harus diangkat menjadi PNS, tetapi dengan syarat.

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

"Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, tetapi ini catat ya, ini harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa," jelasnya di Kompleks Parlemen.

Kedua, Profesor Eko meminta pengangkatan honorer harus benar-benar disetop.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Poin Saran Prof Eko soal Penyelesaian Honorer K2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya