Awas... Para Pejabat Eselon I dan II, Hati-hati Kena Ini

Awas... Para Pejabat Eselon I dan II, Hati-hati Kena Ini - GenPI.co
Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di gedung DPR (Foto: jpnn)

Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi.

"Baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan," terang Menteri Tjahjo.

BACA JUGA: Luar Biasa... Cantiknya Zaskia Gotik, Tapi Hobinya Nggak Nahan

Menteri Tjahjo mengungkapkan, bahwa permasalahan ini tidak bisa ditangani KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin. 

BACA JUGA: Nasib Honorer Jumpalitan, DPR: Jumlahnya Sudah Terlalu Banyak...

Jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," jelas Menteri Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Para Pejabat Eselon I dan II, Hati-hati ya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya