Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi

Honorer-PPPK, Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi - GenPI.co
Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka tampak gembira begitu seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU ASN, di rapat pleno Baleg DPR, Rabu (19/2). (Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN)

5. Bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah/gaji sekurang-kurangnya sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi.

6. Perubahan atas UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945, tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.

7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak. 

Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sistem Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK.(*)

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya