
5. Bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah/gaji sekurang-kurangnya sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi.
6. Perubahan atas UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945, tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.
7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak.
Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sistem Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK.(*)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News