Yogi menegaskan, pemerintah provinsi berwenang menangani bencana kabupaten/kota apabila bencana terjadi dalam skala besar, dan pemerintah kabupaten/kota sulit menangani. Identifikasi besaran skala bencana merupakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dalam penanganan bencana itu harus ada koordinasi dulu. Kabupaten/kota ke provinsi harus ada koordinasi. Tapi, bantuan tetap harus dikedepankan," ujarnya.
BACA JUGA: Jakarta Banjir, Underpass Jalan Angkasa Jadi Wahana Renang Bocah
Meski begitu, Yogi berpandangan bahwa penanganan bencana secara berjejangan akan lebih efektif dan efisien. "Penanganan akan lebih cepat dan tepat. Karena pemerintah setempat secara responsif melakukan penanganan," katanya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News